Makalah
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Disusun untuk memenuhi
tugas
Mata kuliah: pendidikan
pancasila
Dosen pengampu: Naili
Ni’matul Illiyyun, M.A
Disusun oleh:
Ahmad Syariful Hidayat
FAKULTAS USHULUDDIN DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah SWT atas segala karunia yang
tercurah berupa kesempatan dan kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini. Serta shalawat dan salam kami persembahkan kepada Rasul teladan
Rasulullah SAW.
Memposisikan Pancasila sebagai ideologi dan dasar
negara maka haruslah dasar itu menyimpulkan kehidupan dan cita-cita Bangsa
Indonesia yang merdeka, dan landasan itu harus pula tahan uji pada serangan
yang datang dari dalam maupun luar.
Pancasila sebagai ideologi juga menjadi pandangan hidup
yang dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional yang menjadi pegangan bersama
untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Akan tetapi nilai Pancasila dalam peradaban rakyat
Indonesia mulai luntur dan perlahan hilang. Justru banyak daerah di Indonesia
ini yang memposisikan Pancasila jauh dari ideologinya, ditambah lagi budaya
meniru model dari luar negri.
Maka itu tema yang kami angkat dalam penyusunan
makalah ini adalah PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA untuk mengingatkan
bahwa negara kita punya tujuan hidup bangsa dan cita-cita tinggi yang harus
kita kibarkan kembali sebagai jati diri bangsa yang daulat dan bersatu.
Penulisan makalah ini
kami susun berdasarkan buku panduan tentang Pancasila serta kesimpulan
berdasarkan diskusi bersama. Semoga penulisan ini bermanfaat dan akhirnya
kepada Allah kami memohon taufik dan hidayah-Nya.
Semarang
29 september 2016
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.........................................................................................................1
DAFTAR ISI........................................................................................................................1
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG..........................................................................................1
1.2 RUMUSAN MASALAH.....................................................................................1
1.3 TUJUAN MAKALAH.........................................................................................1
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN PANCASILA..............................................................................1
2.2 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA................................................1
● Pancasila sebagai ideologi Bangsa......................................................................1
● Pancasila sebagai ideologi Negara......................................................................1
2.3 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP................1
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN.....................................................................................................1
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................1
BAB 1
PENDAHULUAN
I.
LATAR BELAKANG
Pancasila
secara normatif dapat dijadikan sebagai suatu acuan atas tindakan baik, dan
secara filosofis dapat dijadikan perspektif kajian atas nilai dan norma yang
berkembang dalam masyarakat. Sebagai suatu nilai yang terpisah satu sama lain,
nilai-nilai tersebut bersifat universal atau menyeluruh, dapat ditemukan
di manapun dan kapanpun.
Pancasila
juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai
sehingga merupakan sumber dari berbagai penjabaran norma yang ada, baik norma
hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila
terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar,
rasional, sistematis, dan komprehensif dimana sistem pemikira ini merupakan
suatu nilai. Oleh karena itu pemikiran filsafat tidak secara langsung
menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan melainkan
suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang
saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya akan
memberikan pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika. Nilai-nilai
pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan
suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan
tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian
yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan
sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu
cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa
Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri
sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila
bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis
melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum
baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada akhirnya harus
dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam
kehidupan berbangsa dan negara.
2. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa yang
dimaksud dengan pancasila?
2.
Apa pengertian
dari ideologi?
3.
Apa yang
dimaksud dengan ideologi tertutup dan terbuka?
4.
Bagaimanakah
hubungan antara filsafat dengan ideologi?
3. TUJUAN
PENULISAN
1.
Untuk
mengetahui penjelasan dari pancasila dan ideologi
2.
Untuk
mengetahui ideologi terbuka dan tertutup
3.
Untuk
mengetahui hubungan filsafat dan ideologi
BAB 2
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang resmi
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan
UUD 1945.
Pancasila juga dapat diartikan sebagai landasan dari segala keputusan
bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa.
Pancasila merupakan ideologi bagi negara Indonesia. Dalam hal ini Pancasila
dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Pancasila merupakan
kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang mementingkan semua komponen dari sabang
sampai Merauke.
Pancasila sendiri berasal dari bahasa sansakerta dari India (Bahasa Kasta
Brahmana) yaitu Panca yang berarti “Lima” dan Sila yang berarti
“Dasar”. jadi secara harfiah, “Pancasila” dapat diartikan sebagai “Lima Dasar”.
Untuk meningkatkan pemahaman kita tentang arti kata Pancasila, sebaiknya
kita membaca beberapa pengertian Pancasila menurut para tokoh pendiri bangsa
berikut:
Muhammad Yamin. Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima
dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang
penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi
pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang
turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan
demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni
falsafah bangsa Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah eksistansi Pancasila sebagai dasar filsafat negara
Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretsi dan manipulasi politik
sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang
berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan lain perkataan
dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan melainkan
direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada
saat itu.
Pancasila
dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945
alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”
Dengan
demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis
konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan
norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal –
pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain
bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata
negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah
sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan
secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada
peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai –
nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan
uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau
memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada
pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai
hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi
hukum.
Nilai –
nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif –
subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan
pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila
sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa –
bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini
kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan
sebagai dasar negara.
Pancasila
dalam kedudukanya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah
negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee,
dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur
pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu: rakyat, wilayah dan negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu: rakyat, wilayah dan negara.
Sebagai sumber dari segala hukum
atau sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam
pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada
akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta hukum positif lainya,
kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan sebagai
berikut:
B. PENGERTIAN IDEOLOGI
NEGARA
Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’
yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan
‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata idea berasal dari kata bahasa
yunani ‘eidos’ yang artinya ‘bentuk’. Secara harfiah, ideologi
berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau ajaran
tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’ artinya
‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat
tetap, yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu menjadi
dasar, pandangan, paham. Memang pada hakikatnya antara dasar dan cita-cita itu
dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkannya karena ada cita-cita yang
mau dicapai. Sebaliknya, cita-cita ditetapkan berdasarkan atas suatu landasan,
asas atau dasar yang telah ditetapkannya.
Menurut seseorang prancis, Destutt
de Tracy, pada tahun 1796 seperti halnya leibnitz, de Tracy mempunyai cita-cita
untuk membangun sebuah sistem pengetahuan. Dan menyebutkan ideologi adalah ‘science
of ideas’ suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan instutional
dalam masyarakat perancis. Namun napoleon mencemoohkannya sebagai suatu
khayalan belaka yang tidak mempunyai arti praktis.
Menurut soemargono ideologi pancasila sebagai penjelmaan
filsafat pancasila dan pelaksanaanya dalam masyarakat kita dewasa ini.
Perhatian terhadap konsep ideologi
menjadi kembang lagi antara lain karena pengaruh karl marx mengartikan ideologi
sebagai pandangan hidup yang dikembangkan sebagai kepentingan golongan atau
kelas sosial tertentu dalam bidang politik dan bidang ekonomi. Dalam hal ini,
ideologi menjadi bagian tertentu apa yang disebutkannya Uberbau atau
supprastruktur (bangunan atas) yang didirikan atas kekuatan-kekuatan yang yang
memiliki faktor-faktor produksi yang menentukan coraknya dan karena itu
mencerminkan suatu pola ekonomi tertentu.
Seperti filsafat, ideologi pun
memiliki pengertian yang berbeda-beda. Begitu pula dapat ditemukan berbagai
macam definisi, batasan pengertian ideologi. Hal ini disebabkan juga tergantung
dari filsafat apa yang dianut, karena sesungguhnya ideologi itu bersumber
kepada suatu filsafat.
Pengertian ‘ideologi’ secara
umum dapat di katakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis,
yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam
perbagai bidang kehidupan hal ini menyangkut:
1. Bidang
politik (didalamnya bidang pertahanan dan keamanan)
2. Bidang
sosial
3. Bidang
kebudayaan
4. Bidang
keagamaan
Masalah
ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang basis bagi
suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
a. Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b. Oleh karena
itu mewujudkan asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman
hidup, pandangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan,
kepada generasi berikutnya, diperjuangkan, dan dipertahankan dengan kesediaan
berkorban.(notonagoro, pancasila yuridis kenegaraan hal 2,3)
C. IDEOLOGI
TERBUKA DAN IDEOLOGI TERTUTUP
Ideologi sebagai suatu sistem
pemikiran (system of thought), maka ideologi terbuka itu
merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Sedangkan ideologi tertutup
itu merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ideologi tertutup dapat dikenali
dengan ciri khas. Ideologi bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
melainkan merupakan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program
untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. Dengan demikian merupakan ideologi
tertutup, bahwa atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang
dibebankan kepada masyarakat. Demi ideologi masyarakat harus berkorban, dan
kesediaan itu untuk menilai kepercayaan ideologi para warga masyarakat serta
kesetiaannya masing-masing sebagai masyarakat.
Tanda pengenalan lain mengenai
ideologi tertutup adalah bahwa isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan
cita-cita tertentu, melainkan intinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret
dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak. Ciri khas ideologi
tertutup adalah bahwa betapapun besarnya perbedaan tuntutan berbagai
ideologi yang mungkin hidup dalam masyarakat. Ciri khas ideologi terbuka
adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan
digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral, dan budaya. Ideologi
terbuka itu tidak diciptakan oleh negara tetapi digali dan ditemukan oleh
masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu ideologi terbuka itu milik seluruh
rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya kepribadiannya didalam ideologi
tersebut.
D. HUBUNGAN
ANTARA FILSAFAT DAN IDEOLOGI
Filsafat
merupakan pandangan hidup pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang secara
epistimologi kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau
pedoman bagi manusia dalam memandang relitas alam semesta, manusia, masyarakat,
bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar dan pedoman bagi
manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan.
Filsafat dalam pengertian ini telah menjadi suatu sistem cita-cita atau
keyakinan-keyakinan (belief system) yang telah menyangkut praksis,
karena dijadikan sebagai landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok
masyarakat dalam berbagai bidang kehidupannya. Hal itu berarti bahwa filsafat
telah beralih dan menjelma menjadi ideologi (Abdulghani 1986)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar