Senin, 05 Juni 2017

Makalah Pkn tentang pancasila sebagai ideologi negara



Makalah
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah: pendidikan pancasila
Dosen pengampu: Naili Ni’matul Illiyyun, M.A







Disusun oleh:
Ahmad Syariful Hidayat









FAKULTAS USHULUDDIN DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2016/2017
KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Allah SWT atas segala karunia yang tercurah berupa kesempatan dan kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Serta shalawat dan salam kami persembahkan kepada Rasul teladan Rasulullah SAW.
Memposisikan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara maka haruslah dasar itu menyimpulkan kehidupan dan cita-cita Bangsa Indonesia yang merdeka, dan landasan itu harus pula tahan uji pada serangan yang datang dari dalam maupun luar.
Pancasila sebagai ideologi juga menjadi pandangan hidup yang dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional yang menjadi pegangan bersama untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Akan tetapi nilai Pancasila dalam peradaban rakyat Indonesia mulai luntur dan perlahan hilang. Justru banyak daerah di Indonesia ini yang memposisikan Pancasila jauh dari ideologinya, ditambah lagi budaya meniru model dari luar negri.
Maka itu tema yang kami angkat dalam penyusunan makalah ini adalah PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA untuk mengingatkan bahwa negara kita punya tujuan hidup bangsa dan cita-cita tinggi yang harus kita kibarkan kembali sebagai jati diri bangsa yang daulat dan bersatu.
Penulisan makalah ini kami susun berdasarkan buku panduan tentang Pancasila serta kesimpulan berdasarkan diskusi bersama. Semoga penulisan ini bermanfaat dan akhirnya kepada Allah kami memohon taufik dan hidayah-Nya.



Semarang 29 september 2016




















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.........................................................................................................1
DAFTAR ISI........................................................................................................................1
BAB 1 PENDAHULUAN
  1.1 LATAR BELAKANG..........................................................................................1
1.2 RUMUSAN MASALAH.....................................................................................1
1.3 TUJUAN MAKALAH.........................................................................................1
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN PANCASILA..............................................................................1
2.2 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA................................................1
● Pancasila sebagai ideologi Bangsa......................................................................1
● Pancasila sebagai ideologi Negara......................................................................1
2.3 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP................1
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN.....................................................................................................1

DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................1
























BAB 1
 PENDAHULUAN

 I.            LATAR BELAKANG

Pancasila secara normatif dapat dijadikan sebagai suatu acuan atas tindakan baik, dan secara filosofis dapat dijadikan perspektif kajian atas nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat. Sebagai suatu nilai yang terpisah satu sama lain, nilai-nilai tersebut bersifat universal atau menyeluruh, dapat ditemukan di manapun dan kapanpun.
Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari berbagai penjabaran norma yang ada, baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan komprehensif dimana sistem pemikira ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika. Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada akhirnya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan berbangsa dan negara.



2. RUMUSAN MASALAH

1.       Apa yang dimaksud dengan pancasila?
2.      Apa pengertian dari ideologi?
3.      Apa yang dimaksud dengan ideologi tertutup dan terbuka?
4.      Bagaimanakah hubungan antara filsafat dengan ideologi?

3. TUJUAN PENULISAN

1.      Untuk mengetahui penjelasan dari pancasila dan ideologi
2.      Untuk mengetahui ideologi terbuka dan tertutup
3.      Untuk mengetahui hubungan filsafat dan ideologi

BAB 2
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN PANCASILA

Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Pancasila juga dapat diartikan sebagai landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi negara Indonesia. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Pancasila merupakan kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang mementingkan semua komponen dari sabang sampai Merauke.
Pancasila sendiri berasal dari bahasa sansakerta dari India (Bahasa Kasta Brahmana) yaitu Panca yang berarti “Lima” dan Sila yang berarti “Dasar”. jadi secara harfiah, “Pancasila” dapat diartikan sebagai “Lima Dasar”. Untuk meningkatkan pemahaman kita  tentang arti kata Pancasila, sebaiknya kita membaca beberapa pengertian Pancasila menurut para tokoh pendiri bangsa berikut:
Muhammad Yamin. Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah eksistansi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretsi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan lain perkataan dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”
 Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Pancasila dalam kedudukanya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan.                                                                         
             Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu: rakyat, wilayah dan negara.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta hukum positif lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:

B.     PENGERTIAN IDEOLOGI NEGARA

Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata idea berasal dari kata bahasa yunani ‘eidos’ yang artinya ‘bentuk’. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’ artinya ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap, yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu menjadi dasar, pandangan, paham. Memang pada hakikatnya antara dasar dan cita-cita itu dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkannya karena ada cita-cita yang mau dicapai. Sebaliknya, cita-cita ditetapkan berdasarkan atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkannya.
Menurut seseorang prancis, Destutt de Tracy, pada tahun 1796 seperti halnya leibnitz, de Tracy mempunyai cita-cita untuk membangun sebuah sistem pengetahuan. Dan menyebutkan ideologi adalah ‘science of ideas’ suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan instutional dalam masyarakat perancis. Namun napoleon mencemoohkannya sebagai suatu khayalan belaka yang tidak mempunyai arti praktis.
Menurut soemargono  ideologi pancasila sebagai penjelmaan filsafat pancasila dan pelaksanaanya dalam masyarakat kita dewasa ini.
Perhatian terhadap konsep ideologi menjadi kembang lagi antara lain karena pengaruh karl marx mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan sebagai kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik dan bidang ekonomi. Dalam hal ini, ideologi menjadi bagian tertentu apa yang disebutkannya Uberbau atau supprastruktur (bangunan atas) yang didirikan atas kekuatan-kekuatan yang yang memiliki faktor-faktor produksi yang menentukan coraknya dan karena itu mencerminkan suatu pola ekonomi tertentu.
Seperti filsafat, ideologi pun memiliki pengertian yang berbeda-beda. Begitu pula dapat ditemukan berbagai macam definisi, batasan pengertian ideologi. Hal ini disebabkan juga tergantung dari filsafat apa yang dianut, karena sesungguhnya ideologi itu bersumber kepada suatu filsafat.
Pengertian ‘ideologi’ secara umum dapat di katakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam perbagai bidang kehidupan hal ini menyangkut:
1.      Bidang politik (didalamnya bidang pertahanan dan keamanan)
2.      Bidang sosial
3.      Bidang kebudayaan
4.      Bidang keagamaan
Masalah ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan

b.      Oleh karena itu mewujudkan asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pandangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya, diperjuangkan, dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.(notonagoro, pancasila yuridis kenegaraan hal 2,3)

C.    IDEOLOGI TERBUKA DAN IDEOLOGI TERTUTUP

Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran (system of thought), maka ideologi terbuka itu merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Sedangkan ideologi tertutup itu merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ideologi tertutup dapat dikenali dengan ciri khas. Ideologi bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan merupakan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. Dengan demikian merupakan ideologi tertutup, bahwa atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat. Demi ideologi masyarakat harus berkorban, dan kesediaan itu untuk menilai kepercayaan ideologi para warga masyarakat serta kesetiaannya masing-masing sebagai masyarakat.
Tanda pengenalan lain mengenai ideologi tertutup adalah bahwa isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan intinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak. Ciri khas ideologi tertutup adalah bahwa betapapun besarnya perbedaan tuntutan berbagai ideologi yang mungkin hidup dalam masyarakat. Ciri khas ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral, dan budaya. Ideologi terbuka itu tidak diciptakan oleh negara tetapi digali dan ditemukan oleh masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu ideologi terbuka itu milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya kepribadiannya didalam ideologi tersebut.

D.    HUBUNGAN ANTARA FILSAFAT DAN IDEOLOGI

Filsafat merupakan pandangan hidup pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang secara epistimologi kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia dalam memandang relitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar dan pedoman bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Filsafat dalam pengertian ini telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belief system) yang telah menyangkut praksis, karena dijadikan sebagai landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupannya. Hal itu berarti bahwa filsafat telah beralih dan menjelma menjadi ideologi (Abdulghani 1986)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar