Senin, 05 Juni 2017

Makalah tentang Seluk beluk Umar bin khattab r.a

MAKALAH
KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB dan KEBIJAKAN-KEBIJAKNNYA
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah: Sejarah Peradaban Islam
Dosen pengampu: Dr. H. Nasihun Amin, M.Ag



Logo UIN.jpg

Disusun oleh:

1.      Ahmad Syariful Hidayat (1604026021)

FAKULTAS USHULUDDIN DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2016/2017

KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah SWT atas segala karunia yang tercurah berupa kesempatan dan kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Serta shalawat dan salam kami persembahkan kepada Rasul teladan Rasulullah SAW.
Sejarah Khulafaur Rasyidin memiliki tempat khusus di hati kaum muslimin. Sebab, sejarah mereka merupakan representasi generasi pertama dan utama dari kalangan sahabat Rasulullah SAW. Mereka adalah orang yang berhasil mencapai derajat keimanan paling tinggi dan akhlak yang terpuji.
Dalam makalah ini membahas tentang sejarah kepribadian dan masa pemerintahan Kekhalifahan Umar bin Al-Khattab, yang mempunyai gelar Al-Faruq karena dialah yang menampakan islam di Mekkah. Melalui dirinya pula Allah memisahkan keimanan dan kekufuran. Dia seorang yang zuhud terhadap dunia dan banyak mengalami cobaan. Rasulullah SAW telah menganjurkan dan menyuruh kita untuk mengikuti sunnah mereka dan mengikuti pedoman mereka.
Umar bin Al-Khattab adalah sebaik-baik orang saleh sesudah para nabi, rasul, dan Abu Bakar Ash-Shiddiq. Kehidupan Umar bin Al-Khattab merupakan lembaran sejarah yang bersinar dari sejarah islam yang menyinari dan mengungguli setiap sejarah. Sejarah umat lain tidak menghimpun apa-apa yang dikandung sejarah Umar ini berupa kemuliaan, kejayaan, ketulusan, perjuangan, dan dakwah di jalan Allah SWT.
Penulisan makalah ini kami susun berdasarkan buku panduan tentang Umar bin Al-Khattab. Semoga penulisan ini bermanfaat dan akhirnya kepada Allah kami memohon taufik dan hidayah-Nya.



  Semarang 29 November 2016
Penulis

Ahmad Syariful Hidayat



BAB 1
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Nabi Muhammad saw di samping sebagai Rasulullah juga sebagai kepala pemerintahan dan juga pemimpin rakyat. Setelah beliau wafat, fungsi sebagai Rasulullah tidak dapat digantikan oleh siapapun manusia di bumi ini, karena fungsi tersebut mutlak dari Allah swt. Akan tetapi sebagai kepala negara nabi Muhammad saw, tidak menunjuk siapa yang akan menggantikannya dalam memimpin umat islam atau sebagai pemimpin politik, namun ia menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslim untuk menentukannya.
Setelah beliau wafat, maka tampuk pemerintahan digantikan oleh empat sahabatnya atau lebih dikenal dengan Khulafa’ al Rasyidin (para pengganti yang mendapatkan jalan yang lurus). Empat kahlifah diantaranya yaitu: Abu Bakar Ash-Shiddiq (632-634 M), Umar bin Al-Khattab (634-644 M), Ustman bin Affan (644-656 M), Ali bin Abi Thalib (656-661 M).
Dalam khalifah Umar bin Khattab adalah sahabat Rasulullah saw dan Abu Bakar yang dapat dikatakan sebagai orang yang memiliki sifat pemberani, dan kemauan yang keras, disamping itu juga bijaksana, dan lemah lembut. Pada masa pemerintahannya beliau dikenal sebagai kepribadian yang luar biasa. Penaklukan yang dirintis pendahulunya (Abu Bakar) mencapai seukse besar dan kemampuan dalam menjalankan pemerintahan mengantarkannya mencapai puncak kejayaan, dengan wilayah yang telah beliau taklukan.
Terdapat banyak hadist yang menjelaskan tentang berbagai keutamaan Umar bin Al-Khattab, Rasulullah saw bersabda, “Di antara umat-umat yang hidup sebelum kalian ada orang-orang yang dianugerahi kemampuan seperti nabi (muhadditsun). Sekiranya salah satu dari mereka ada yang dalam umatku, niscaya adalah Umar bin Al-Khattab.
Umar bin Khattab memperkenalkan sebuah sistem administrasi pemerintahan islam, yaitu membagi wilayah pemerintahan menjadi delapan provinsi, membentuk departemen-departemen yang bertugas menyampaikan perintah pusat ke daerah-daerah dan menyampaikan perilaku dan tindakan-tindakan penguasa daerah kepada khalifah. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dibentuk jawatan polisi, jawatan pekerjaan umum, memperluas Masjidil Haram, mendirikan Bait Al-Mal dan masih banyak lagi kebijakannya.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana seluk beluk dan riwayat hidup Khalifah Umar bin Al-Khattab?
2.      Bagaimana cara kepemimpinan Khalifah Umar bin Al- Khattab?
3.      Bagaimana kehidupan Umar bin Al-Khattab di tengah-tengah masyarakat?
C.     TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui riwayat hidup Umar bin Al-Khattab
2.      Untuk mengetahui cara kepemimpinan Umar bin al-Khattab
3.      Untuk mengetahui kehidupan dalam bermasyarakat
BAB 2
PEMBAHASAN
1.      Riwayat Hidup Khalifah Umar bin Khattab R.a
A.    Nama, Nasab, Nama Panggilan, dan Gelarnya
Nama lengkapnya beliau ialah Umar bin Al-Khattab bin Nufail bin Abd Al-Uzza bin Rabah  bin Abdullah bin Qurth bin Razah bin Adiy bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib Al-Qurasyi Al-Adawi. Nasab Umar bin Al-Khattab bertemu dengan nasab Rasulullah saw pada Ka’ab bin Luay bin Ghalib. Ia biasa dipanggil Abu Hafsh dan digelari Al-Faruq.
B.     Kelahiran dan Sifat Jasmani Umar Al-Khattab di Masa Jahiliyyah
Umar bin Al-Khattab lahir pada tahun 13 pasca tahun gajah. Warna kulitnya putih kemerah-merahan, wajahnya tampan, tangan dan kakinya berotot, postur tubuhnya tinggi seolah-olah ia mengendarai kendaraan karena saking tinggnya, tubuhnya kuat tidak lemah. Ia suka menyemir rambut dan jenggotnya dengan bahan pewarna al-hina. Ia memiliki cambang yang panjang dan lebat. Kalau berjalan, jalannya cepat, kalau bicara, omongannya didengar, dan kalau memukul, pukulannya menyakitkan.
C.     Keluarga Umar bin Khattab R.a
Nama lengkap ayahnya Al-Khattab bin Nufail, sedangkan kakeknya bernama Nufail bin Abd Al-Uzza adalah seorang hakim Quraisy. Nama lengkap ibundanya Hantamah binti Hasyim bin Al-Mughiroh juga termasuk, saudara perempuan Abu Jahl.
Umar bin Khattab pernah melamar Ummu Kultsum pada masa itu masih belia. Lalu Umar melayangkan sepucuk surat untuk Aisyah. Kepada Aisyah, Ummul Kultsum berkata, “Aku tidak ingin menikah dengan dia.” “Apakah kamu tida suka dengan Amirul Mukminin?”  tanya Aisyah. Lalu menjawab “Ya, hidupnya sangat kasar.” Lalu Aisyah melayangkan sepucuk surat Amr bin Al-Ash. Amr bin Al-Ash memberitahukan kepada Umar bin Khattab perihal lamarannya yang ditolak oleh Ummul Kultsum. Tentang hal ini Amr bin Al-Ash menceritakan bahwa, “Umar sangat mencintai Ummul kultsum, karena ia adalah cucu Muhammad saw. Lalu Ali bin Abi Thalib menikahkannya dengan Umar bin Khattab, dengan mahar 40.000 Dirham. “Dari hasil pernikahannya dikaruniai dua orang anak yaitu Zaid dan Ruqoyyah. Dan sebelum Umar masuk islam beliau memiliki banyak istri diantaranya Zainab binti Mazh’un dikaruniai tiga anak yaitu Abdullah, Abdurrahman Al-Akbar, dan Hafsnah. Lalu menikah lagi dengan Mulaikah dikaruniai anak yaitu Ubaidillah, lalu menceraikannya. Umar bin Khattab juga menikahi Quraibah binti Abi Umayyah Al-Makhzumi, lalu diceraikannya. Lalu menikah lagi dengan Ummu Hakim binti Al-Harist bin Hasyim dikaruniai seorang anak Fathimah, lalu menceraikannya.
2.      Kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab R.a
A.    Lembaga Keuangan
Sumber-sumber pendapatan Negara pada masa Umar bin Khattab R.a. pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab R.a orang-orang islam memandang bahwa dengan segala bentuk dan macamnya adalah merupakan milik Allah swt dan manusia hanya sebagai pengguna saja. Manusia diperbolehkan menggunakan harta tersebut tetapi harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah digariskan oleh Allah swt yang Maha Luhur dan Mulia. Ketika membahas harta dan bagaimana caranya membelanjakannya, Al-Qur’an selalu membicarakan masalah ini. Di antaranya ayat-ayat Al-Qur’an sebagai berikut:
n  Allah swt berfirman, “wahai orang-orang beriman, belanjakanlah (dijalan Allah) sebagian  dari rezeki yang telah kami berikan kepadamu.” (Al-Baqarah:254)
n  Allah swt berfirman, “berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (Al-Hadid:7)
Dengan berpijak pada ayat Al-Qur’an di atas, maka Umar bin Khattab mulai memperhatikan harta kekayaan negara yang sumber-sumber pendapatannya mulai bertambah banyak. Pada masanya, wilayah pemerintahan islam mulai bertambah banyak dan berbagai suku-suku bangsa berada di bawah kekuasaan negara islam. Umar R.a mulai berfikir untuk membuat undang-undang yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan bangsa-bangsa tersebut sesuai dengan syari’at islam.
Umar bin Khattab R.a sendiri adalah orang yang jenius dalam menerapkan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Dia tidak terpengaruh dengan pendapat yang lain dan tidak hanya berpegang dengan satu pendapat. Jika dia mendapatkan suatu masalah yang baru, dia mengumpulkan para sahabat untuk bermusyawarah dan kemudia melaksanakan musyawarah tersebut. Sumber-sumber devisa negara yang utama pada masa Umar bin Khattab akan dijelaskan pada pembahasan di bawah ini:
n  Zakat
Merupakan penopang kehidupan yang utama dalam pemerintahan islam dan juga merupakan undang-undang pertama dari Allah swt. Zakat diwajibkan oleh kaum islam yang kaya dan kemudia diberikan kepada orang-orang yang miskin. Antara harta dengan yang lain nishabnya (batas maksimal) itu berbeda-beda. Adapun harta-harta yang wajib dizakati adalah hasil pertanian, buah-buahan, emas, perak, dan harta perniagaan dan binatang ternak. Diwajibkan zakat bertujuan untuk rasa solidaritas  sosial terhadap masyarakat, saling mencintai, mengasihani antara orang kaya dan miskin. Zakat merupakan ibadah wajib yang dibebankan kepada harta sebagai penyangga kehidupan.
n  Jizyah
Merupakan pajak yang diwajibkan kepada masing-masing individu non muslim yang berada di bawah pemerintahan islam seperti ahli kitab. Ada juga yang mengatakan bahwa jizyah adalah pajak yang dibebankan kepada masing-masing individu non muslim yang bertujuan untuk merendahkan kekafiran mereka.
Allah swt berfirman:
perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah swt dan tidak kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah swt dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah swt), yaitu orang-orang yang diberikan Al-kitab kepada mereka............(At-Taubah: 29)”
            Pada mulanya, Umar bin khattab R.a merasa bingung apakah jizyah diambil orang majusi atau tidak. Keraguannya hilang ketika Abdurrahman bin Auf menyampaikan kepadanya bahwa Rasulullah saw mengambil jizyah dari orang Majusi Hajr.
            Syarat-syarat wajibnya Jizyah dan waktu pembayarannya, para ahli fikih menentukan beberapa syarat yang harus penuhi yaitu:
1.)    Orang-orang kafir Dzimmi tidak mencela dan mengubah Al-Qur’an.
2.)    Orang-orang kafir Dzimmi tidak mendustakan Rasulullah saw dan mencelanya.
3.)    Orang-orang kafir Dzimmi tida mencela agama Islam.
4.)    Orang-orang kafir Dzimmi tidak menuduh muslimah melakukan zina.
5.)    Orang-orang kafir Dzimmi tidak menganggu orang islam dalam melakukan ajaran agamanya dan tidak boleh mengambil hartanya.
6.)    Orang-orang kafir Dzimmi tidak membantu orang kafir Harbi.
n  Kharaj
Kata Kharaj dalam pengertian secara umum ialah semua sumber pendapatan Baitul Mal selain Zakat. Sumber pendapatan Baitul Mal menurut pengertian secara umum termasuk di dalamnya jizyah dan zakat sepersepuluh dari perdagangan. Sedangkan dalam arti khusus adalah pajak bumi yang ditarik dari wilayah-wilayah yang dilakukan oleh pasukan islam dengan menggunakan kekuatan senjata. Penggunaannya diserahkan kepada pemimpin negara untuk kepentingan umat islamyang bersigat abadi.
Umar memikirkan bagaimana membuat sumber pendapatan yang abadi agar negara tetap kokoh keberadaannya. Sumber abadi yang dimaksud adalah Kharaj. Anggota pasukan yang menaklukan wilayah-wilayah, mereka berkeinginan agar harta-harta rampasan dan wilayah-wilayah yang ditaklukan dibagi mereka. Sebagaimana dalam Al-Qur’an berfirman:
n  ketauhilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah swt, Rasul,Kerabat Rasul, Anak-anak Yatim, Orang-orang miskin, dan Ibnu Sabil, jika kamu beriman kepadaku dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) dari hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah swt Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Al-Anfal:41)
Sistem Kharaj pada masa khalifah Umar bin Khattab R.a yaitu Sahabat dan semua Anggota Dewan akhirnya menyetujui bahwa Umar R.a untuk tidak membagi wilayah-wilayah dan hanya membagi harta yang diperoleh para pasukan. Lalu Umar R.a mengutus Ustman bin Hanif dan Ibn Hudzaifah untuk mengumpulkan kharaj dari penduduk Irak sebelum mengutus keduannya. Dia memberika nasehat yang cerdas kepada mereka.
Pendistribusian Jizyah, Kharaj dan Pajak perdagangan 10% dari penjualan kafir Harbi digunakan untuk mangaji Khalifah, para pegawai, tentara, Keluarga Nabi saw, istri-istri para mutjahid, dll. Pendapatan negara jenis dapat digunakan untuk kebaikan-kebaikan yang lain. Dan pendistribusian pada Harta Rampasan sudah ditentukan oleh Allah dan Rasulnya. Pendistribusian Zakat itu telah ditentukan oleh Allah swt ada delapan golongan yang wajib menerima. Allah swt berfirman :
n  “sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang Fakir, Miskin, pengurus-pengurus Zakat (Amil), para Muaallaf yang dibujuk hatinya untuk memperdekakan budak, orang yang berhutang, orang yang sedang perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah swt, dan Allah swt Maha Mengetahuai lagi Maha Bijaksana.”(At-Taubah:60).
Pendistribusian arta rampasan sudah ditentukan oleh Allah swt dan Rasul-Nya sebagaimana diterangkan dalam surat Al-Anfal-41 berbunyi:
n  ketauhilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah swt, Rasul,Kerabat Rasul, Anak-anak Yatim, Orang-orang miskin, dan Ibnu Sabil, jika kamu beriman kepadaku dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) dari hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah swt Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Al-Anfal:41).
B.     Lembaga Peradilan
Pada masa Umar r.a agama islam sudah tersebar luas ke berbagai penjuru, dan semakin luas. Umat islam mulai berhubungan dengan bangsa-bangsa lain. Keadaan seperti ini mengharuskan untuk mengembangkan sistem peradilan. Mulai saat itu, khalifah bertambah, pekerjaan gubernur di wilayah-wilayah bertambah. Hal ini memungkinkan perpecahan dan perselisihan umat. Lalu Umar r.a berfikir untuk memisahkan satu wilayah dengan wilayah lainnya dan menjadikan pengadilan sebagai lembaga independen. Tujuannya adalah agar seorang hakim hanya mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan saja. Maka lembaga peradilan mempunyai hakim yang hanya mengurusi masalah pengadilan saja. Seperti hukum pemerintahan.


n  Diantaranya beberapa kebijakan dan kejadian pada masa Umar bin Khattab r.a
1.      Surat-surat Umar bin Khattab r.a yang penting kepada para hakim.
2.      Pengangkatan para hakim, penentuan gaji dan pengkhususan mereka sebagai pegawai pengadilan.
3.      Sifat-sifat yang harus dipenuhi oleh seorang hakim.
4.      Sumber-sumber hukum pengadilan.
5.      Bukti-bukti yang digunakan oleh hakim
6.      Hukuman-hukuman yang dijatuhkan Umar bin Khattab r.a terhadap berbagai tindak kriminal dan tindak pidana.
7.      Membatasi kepemilikan harta agar supaya tidak disalahgunakan.
8.      Perceraian dengan menggunakan tiga kata sekaligus ditangguhkan hukumnya.
9.      Pendapat-pendapat Umar r.a dalam masalah fikih.
3.      Kehidupan Umar bin Khattab di Tengah-tengah Masyarakat
Kehidupan Umar r.a di tengah-tengah masyarakat merupakan implementasi riil ajaran Al-Qur’an dan Sunnah. Dari sela-sela sikap dan tindakan Umar r.a, bahwa ajaran-ajaran islam benar-benar terimplementasi dalam sejarah perjalanan hidupnya. Berikut ini berbagai informasi mengenai sikap dan tindakan Umar r.a sebagai berikut:
a.       Perlindungan Umar r.a Terhadap Kaum Wanita.
Umar r.a sangat memperhatikan keadaan kaum wanita di tengah-tengah masyarakat, khususnya yang sudah usia lanjut diantara mereka. Ia mencegah tindak kedzaliman dan memberi hak-hak mereka. Ia juga memperhatikan keluarga yang kepala keluarganya lagi ada medan perang. Di samping itu, ia juga memperhatikan hak-hak janda. Ia pernah mengatakan “Demi Allah swt, bila Allah swt masih memberiku kesehatan maka aku tidak membiarkan janda irak membutuhkan bantuan seorang pun sesudahku dan selam-lamanya.
b.      Umar bin Khattab Memelihara Hak Orang-orang yang Bergegas Berbuat Kebajikan
Umar r.a memelihara hak orang-orang yang bergegas berbuat kebajikan di kalangan kaum muslimin. Umar memiliki parameter khusus dalam menilai seseorang. Umar pernah mengatakan, “Janganlah kalian kagum terhadap dentaman langkah seorang laki-laki. Akan tetapi, siapa yang menunaikan amanah dan memelihara kehormatan orang lain, maka dialah yang disebut dengan laki-laki sejati.” dalam kesempatan lain ini Umar r.a pernah mengatakan, “Janganlah kalian melihat orang dari puasa dan shalatnya, tetapi lihatlah akal dan kejujurannya.”
c.       Kewibawaan Umar r.a di Tengah-tengah Masyarakat
Umar r.a memiliki wibawa di hati sanubari rakyat. Bukti kongkritnya dari kewibawaan umar r.a ini adalah keputusan Umar r.a mencopot jabatan Khalid bin Walid sebagai panglima perang. Padahal, saat itu, Khalid sedang berada di puncak popularitas. Khalid dapat memenangkan semua peperangan yang dipimpinnya.
Berita ini sampai ke telinga pasukan muslimin yang saat mereka sedang berperang melawan pasukan Romawi dalam perang Yarmuk. Lalu Umar r.a mengangkat Abu Ubaidillah sebagai pengganti Khalid. Lalu mengatakan, “Saya telah dengar dan patuh, wahai Amirul Mukminin.” Ketika seseorang pasukan memperingatkan akan ada timbulnya fitnah akibat pergantiannya Khalid sebagai panglima perang, justru Khalid mengatakan, “Tidak akan ada celah lagi bagi timbulnya fitnah selama Umar r.a yang memerintah.”
Ini merupakan butki kepatuhan Khalid terhadap intruksi khalifah. Tindakan semacam ini sangat jarang ditemukan dalam sejarah kepemimpinan militer dan kepemimpinan perang. Hal ini juga membuktikan akan pengaruh Umar r.a dan kemampuannya memegang kendali urusan negara. Umar r.a benar-benar memiliki wibawa di hati sanubari rakyatnya.
Kesungguhan Umar bin Khattab r.a untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, pernah dirawikan dari Ibnu Abbas r.a, ia bercerita, “Setiap kali Umar r.a usai menunaikan shalat lima waktu, ia duduk di hadapan para jama’ah. Ia bertanya apakah di antara jama’ah ada yang membutuhkan sesuatu. Suatu hari Umar r.a shalat lima waktu dan tidak duduk di hadapan para jama’ah sepertinya biasanya. Saya pergi ke rumah Umar r.a. Di depan pintu, saya bertemu dengan Yarfa’, pembantu Umar r.a. saya bertanya kepada Yarfa’, “Wahai Yarfa’ adakah sebab Amirul Mukminin tidak menerima pengaduan?” Yarfa’ menjawab,”Tidak”. Tidak lama kemudian, Ustman datang. Yarfa’ masuk ke dalam rumah. “Tidak lama berselang. Yarfa’ keluar dan berkata, “Berdirilah, wahai bin Affan! Berdirilah, wahai Ibnu Abbas!” Kami berdua masuk menemui Umar r.a. Saat itu, di hadapan Umar r.a terdapat kantong berisi uang. Umar r.a berkata, “Setelah keperhatikan, saya tidak menjumpai penduduk Madinah yang pakling banyak anggota keluarganya selain kalian berdua. Ambilah uang ini, lalu bagikanlah kepada orang-orang! Bila ada sisanya, maka hendaklah kalian berdua kembalikan!”.
d.      Pendidikan Umar bin Khattab r.a Terhadap Para Pemimpin Masyarakat
Pada masa pemerintahnya, Umar r.a tida menolerir para pemimpin bersikap sewenang-wenang, bertindak lalim, dan bersikap sombong kepada masyarakat. Berikut beberapa riwayat yang menunjukkan sikap Umar r.a tersebut:
Uyainah Bin Hishn dan Malik Bin Abi Zafar
Suatu hari, Uyainah bin Hishn datang mengunjungi Umar r.a. Saat itu, Umar r.a sedang bersama Malik bin Abi Zafar. Malik tergolong orang miskin. Uyainah bersikap congkak kepada Malik dan berkata,”Orang yang lemah telah menjadi orang yang kuat dan orang yang hina telah menjadi orang yang mulia.” Malik tersinggung dan berkata,”Apakah orang ini bersikap sombong kepada kami karena jurang pemisah yang lebar dan roh-roh nenek moyangnya yang berada di neraka.”Umar marah atas sikap Uyainah yang balik membalas ucapan Malik. Umar r.a menasehati Uyainah,”Jadilah Anda orang yang rendah hati dalam islam! Demi Allah swt, saya belum rela pada Anda sebelum Anda meminta maaf kepada Malik.”Maka tidak ada jalan bagi Uyainah selain meminta maaf kepada Malik dihadapan Umar r.a.
e.       Pengingkaran Umar bin Khattab r.a terhadap Pelbagai Tindakan di Tengah-tengah Masyarakat
Kehidupan Umar r.a berjalan sesuai dengan norma-norma syariat Allah swt. Karenanya, ia tidak rela melihat berbagai perilaku yang menyimpang atau tindakan yang menimbulkan pelbagai kerusakan di tengah-tengah masyarakat. Berikut pelbagai tindakan Umar r.a yang membimbing beberapa orang-orang yang pernah berbuat salah menuju kebenaran:
Tempat Penyembelihan Milik Az-Zubeir bin Al-Awwam
Suatu hari, Umar r.a mendatangi tempat penyembelihan milik Az-Zubeir bin Al-Awwam. Pada masa itu tempat penyembelihan ini satu-satunya tempat penyembelihan di Madinah. Umar r.a datang sambil membawa cemeti. Bila Umar r.a mendapati seorang laki-laki itu dengan cemeti terssebut. Kepada laki-laki itu, Umar r.a mengatakan,”Apakah perut Anda masih lapar, sehingga Anda tidak menyisihkannya untuk tetangga dan anak paman Anda?”

Perhatian Umar bin Khattab r.a Terhadap Kesehatan Rakyat
Umar r.a adalah khalifah yang sangat memperhatikan masalah kesehatan rakyatnya. Ia memperingatkan mereka tentang dampak dan bahayanya obesitas alias kegemukan. Ia mengajak mereka untuk mengurangi berat badannya, karena dalam hal tersebut terdapat kekuatan untuk bekerja dan kemampuan untuk melakukan berbagai tugas. Kepada mereka, Umar r.a mengatakan,”Wahai rakyatku, hindarilah sikap rakus dalam makan, karena hal tersebut akan membuat malas menunaikan shalat, merusak tubuh, dan menimbulkan penyakit. Allah swt tidak menyukai seorang alim yang gemuk. Hendaklah kalian sederhana dalam makan. Karena hal itu lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari sikap boros serta lebih menguatkan tekad untuk beribadah untuk beribadah kepada Allah swt. Seorang hamba tidak akan binasa hingga hawa nafsunya mempengaruhi agamanya.”
Tentang perhatian Umar r.a terhadap kesehatan rakyat, ia pernah melarang orang yang ditimpa penyakit menular untuk berbaur dengan orang lain, agar penyakit tersebut tidak menyebar luas. Umar r.a menasehati orang yang menderita sakit tersebut untuk tetap berdiam di rumahnya hingga penyakitnya benar-benar pulih.
Diriwayatkan, bahwa Umar r.a pernah berpapasan dengan seorang wanita yang terkena penyakit lepra sewaktu thawaf di Ka’bah. Kepada wanita itu, Umar mengatakan,”Wahai hamba Allah swt, Alangkah baiknya sekiranya Anda tinggal di rumahmu, agar penyakit Anda itu tidak menular ke orang lain.” Wanita itu pun memutuskan untuk berdiam dirumahnya.
Umar r.a menekankan kepada rakyatnya untuk sering berolahraga dan berlatih menunggan kuda. Mengenai hal ini, Umar mengatakan,”Ajarilah anak-anak kalian berenang, memanah, dan menunggang kuda. Dan, dendangkanlah kepada mereka syair-syair yang bagus.
Nasehat Umar bin Khattab Kepada Orang Yang Suka Meminum Minuman Keras
Suatu hari Umar r.a mencari seorang laki-laki yang berbadan kekar dari penduduk syam. Dikatakan pada Umar r.a “Orang yang Anda cari sedang meneguk minuman keras.” Umar r.a mengatakan kepada sekretarisnya,”Tulislah! Dari Umar bin Khattab r.a untuk si Fulan itu. Semoga Allah swt menganugerahkan keselamatan bagi Anda. Aku memuji Allah swt yang tiada tuhan selain Dia. Denga menyebut nama Allah swt yang Maha pengasih lagi Maha penyayang.
Kemudian Umar r.a menandatangani surat tersebut. Kepada orang yang hendak diutusnya membawa surat tersebut, Umar berpesan,”Jangan Anda serahkan surat ini sebelum anda temui dia dalam kondisi sadar.”
Kemudian, Umar r.a meminta orang-orang yang ada disekelilingnya untuk berdoa agar laki-laki pemabuk itu segera bertaubat. Tatkala surat Umar r.a itu sampai ke tangan laki-laki pemabuk itu, ia membacanya dengan seksama dan berkata, “Tuhanku telah berjanji akan memberiku ampunan dan memperingatkanku akan hukuman-Nya.” Si pemabuk itu terus mengulangi ucapannya hingga ia meneteskan air mata. Kemudian, ia meninggalkan kebiasaannya secara total dan bertaubat nasuha.
Tatkala kabar ini sampai ke telinga Umar r.a, ia mengatakan,”Demikianlah tindakan yang pantas kalian lakukan. Bila kalian melihat salah seorang di antara kalian terjerumus dalam kesalahan, maka hendaklah kalian luruskan, dan berdoalah untuk dia dan janganlah kalian menjadi sekutu syetan bagi dia.”
f.       Perhatian Umar bin Khattab terhadap Masalah Pengawasan (Amar Ma’ruf Nahi Munkar)
Allah swt menginformasikan tentang para sahabat nabi-Nya yang dikeluarkan dari kampung halaman mereka, bahwa apabila diteguhkan Allah swt kedudukan mereka di muka bumi, maka mereka akan mengerjakan empat perkara: mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah dari perbuatan yang mungkar. Hal ini terekam dalam firmannya:
n  Orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata,”Tuhan kami hanyalah Allah swt.” Dan sekiranya Allah swt tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang yahudi, dan masjid-masjid, yang didalamnya banyak disebut Allah swt. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar, dan kepada Allah-lah swt kembali segala urusan.” (Al-Hajj:40-41)
Pada masa pemerintahannya, Umar r.a telah memelihara aspek tauhid, memerangi aneka perbuatan menyimpang, menegakkan aneka ritual ibadah di tengah-tengah masyarakat, memerangi perbuatan mungkar, dan memotivasi rakyat untuk melakukan perbuatan yang makruf.
Perhatian Umar r.a terhadap masalah ibadah, umar memahami dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, bahwa semua ajaran agama masuk dalam kategori ibadah. Agama merupakan manhaj Allah swt yang meliputi semua dimensi kehidupan dan mengatur semua hal, mulai dari etika makan dan minum, etika buang hajad, sampai masalah pendirian negara, politik pemerintahan, politik keuangan, masalah-masalah muamalah, sanksi-sanksi hukum, dan prinsip-prinsip hubungan internasional, di masa damai maupun di masa perang. Ritual-ritual ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji, memiliki signifikansi dan kedudukan. Akan tetapi ibadah bukan hanya terbatas pada jenis-jenis ibadah itu, tapi hanya bagian dari ibadah yang dikehendaki oleh Allah swt.
Perhatian Umar bin Khattab r.a terhadap masalah pasar dan perdagangan beliau melakukan pengawasan yang ketat terhadap orang-orang yang melakukan transaksi jual beli di pasar. Umar r.a mengajak mereka agar bertransaksi sesuai dengan aturan syariat islam. Di samping itu menunjuk beberapa petugas pengawas di pasar. Umar r.a juga menugaskan As-Saib bin Yazid, Abdullah bin Atabah bin Mas’ud dll. Untuk menjaga pasar Madinah.
Dirawikan bahwa Umar r.a sangat ketat dalam melakukan pengawasan di pasar. Ia keliling di pasar-pasar sambil membawa cemeti dan menegur orang yang melanggar aturan dengan cemeti tersebut. Dirawikan dari Anas bin Malik, Ia bercerita,”Suatu hari, aku pernah melihat Umar menggenakan sarung yang padanya terdapat sepuluh tambalan, yang sebagiannya ditambal dengan benang berwarna merah, tidak menggenakan gamis panjang, dan menggenakan sorban sambil membawa cemeti. Saat itu ia keliling pasar Madinah.
Umar r.a mengharuskan para pedagang untuk mempelajari tentang hukum halal-haram dalam masalah jual beli. Umar r.a akan memukul pedagang yang berjualan di pasar yang tidak mengetahui hukum-hukum syariat tentang jual beli. Umar r.a mengatakan “Tidak diperkenankan berjualan di pasar-pasar milik kami, orang yang tidak mengetahui masalah riba.”
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN

Umar bin Khattab r.a termasuk pemimpin yang mendesain langkah bagi umat dan umat pun meneladani berbagai perkataan dan perbuatannya dalam mengarungi kehidupan ini. Sejarah perjalanan hidupnya merupakan sumber keimanan yang paling kokoh, sumber emosi keislaman yang lurus, dan sumber pemahaman yang benar terhadap ajaran agama islam. Umat islam sangat membutuhkan teladan dari tokoh-tokoh pemimpin seperti dia sejarah khulafaur rasyidin dan para sahabat yang mulia masih dan akan selalu dikenang umat islam sepanjang sejarah. Umat islam akan menghormati mereka dengan meneladani dan mengamalkan berbagai sikap mereka.
Dengan ini, maka tidak akan lagi orang yang akan menduga bahwa berbagai peristiwa, pelajaran, dan ibrah dari sejarah mereka itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Fakta membuktikan, setiap kali penggerak keimanan menguat dan pemahaman untuk mendekatkan diri kepada Allah swt semakin terang, dan umat islam konsisten mengamalkan ajaran-ajaran agama islam, maka Allah swt akan menolong mereka dan menyediakan iklim kehidupan yang baik bagi mereka.










DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shalabi Muhammad.2008.The Great Leader of Umar bin Khattab.Jakarta Timur:Pustaka Al-Kautsar
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar