MAKALAH
KHALIFAH UMAR BIN
KHATTAB dan KEBIJAKAN-KEBIJAKNNYA
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah: Sejarah
Peradaban Islam
Dosen pengampu: Dr. H.
Nasihun Amin, M.Ag

Disusun
oleh:
1.
Ahmad Syariful Hidayat (1604026021)
FAKULTAS USHULUDDIN DAN
HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI WALISONGO SEMARANG
2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada
Allah SWT atas segala karunia yang tercurah berupa kesempatan dan kemudahan
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Serta shalawat dan salam kami
persembahkan kepada Rasul teladan Rasulullah SAW.
Sejarah Khulafaur
Rasyidin memiliki tempat khusus di hati kaum muslimin. Sebab, sejarah mereka
merupakan representasi generasi pertama dan utama dari kalangan sahabat
Rasulullah SAW. Mereka adalah orang yang berhasil mencapai derajat keimanan
paling tinggi dan akhlak yang terpuji.
Dalam makalah ini
membahas tentang sejarah kepribadian dan masa pemerintahan Kekhalifahan Umar
bin Al-Khattab, yang mempunyai gelar Al-Faruq karena dialah yang menampakan
islam di Mekkah. Melalui dirinya pula Allah memisahkan keimanan dan kekufuran.
Dia seorang yang zuhud terhadap dunia dan banyak mengalami cobaan. Rasulullah
SAW telah menganjurkan dan menyuruh kita untuk mengikuti sunnah mereka dan
mengikuti pedoman mereka.
Umar bin Al-Khattab
adalah sebaik-baik orang saleh sesudah para nabi, rasul, dan Abu Bakar
Ash-Shiddiq. Kehidupan Umar bin Al-Khattab merupakan lembaran sejarah yang
bersinar dari sejarah islam yang menyinari dan mengungguli setiap sejarah.
Sejarah umat lain tidak menghimpun apa-apa yang dikandung sejarah Umar ini
berupa kemuliaan, kejayaan, ketulusan, perjuangan, dan dakwah di jalan Allah
SWT.
Penulisan makalah ini kami susun berdasarkan buku panduan tentang Umar bin
Al-Khattab. Semoga penulisan ini bermanfaat dan akhirnya kepada Allah kami
memohon taufik dan hidayah-Nya.
Semarang 29 November 2016
Penulis
Ahmad Syariful Hidayat
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Nabi Muhammad saw di samping sebagai Rasulullah juga sebagai kepala
pemerintahan dan juga pemimpin rakyat. Setelah beliau wafat, fungsi sebagai
Rasulullah tidak dapat digantikan oleh siapapun manusia di bumi ini, karena
fungsi tersebut mutlak dari Allah swt. Akan tetapi sebagai kepala negara nabi
Muhammad saw, tidak menunjuk siapa yang akan menggantikannya dalam memimpin
umat islam atau sebagai pemimpin politik, namun ia menyerahkan persoalan
tersebut kepada kaum muslim untuk menentukannya.
Setelah beliau wafat, maka tampuk pemerintahan digantikan oleh
empat sahabatnya atau lebih dikenal dengan Khulafa’ al Rasyidin (para
pengganti yang mendapatkan jalan yang lurus). Empat kahlifah diantaranya yaitu:
Abu Bakar Ash-Shiddiq (632-634 M), Umar bin Al-Khattab (634-644 M), Ustman bin
Affan (644-656 M), Ali bin Abi Thalib (656-661 M).
Dalam khalifah Umar bin Khattab adalah sahabat Rasulullah saw dan
Abu Bakar yang dapat dikatakan sebagai orang yang memiliki sifat pemberani, dan
kemauan yang keras, disamping itu juga bijaksana, dan lemah lembut. Pada masa
pemerintahannya beliau dikenal sebagai kepribadian yang luar biasa. Penaklukan
yang dirintis pendahulunya (Abu Bakar) mencapai seukse besar dan kemampuan
dalam menjalankan pemerintahan mengantarkannya mencapai puncak kejayaan, dengan
wilayah yang telah beliau taklukan.
Terdapat banyak hadist yang menjelaskan tentang berbagai keutamaan
Umar bin Al-Khattab, Rasulullah saw bersabda, “Di antara umat-umat yang hidup
sebelum kalian ada orang-orang yang dianugerahi kemampuan seperti nabi (muhadditsun).
Sekiranya salah satu dari mereka ada yang dalam umatku, niscaya adalah Umar bin
Al-Khattab.
Umar bin Khattab memperkenalkan sebuah sistem administrasi
pemerintahan islam, yaitu membagi wilayah pemerintahan menjadi delapan
provinsi, membentuk departemen-departemen yang bertugas menyampaikan perintah
pusat ke daerah-daerah dan menyampaikan perilaku dan tindakan-tindakan penguasa
daerah kepada khalifah. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dibentuk jawatan
polisi, jawatan pekerjaan umum, memperluas Masjidil Haram, mendirikan Bait
Al-Mal dan masih banyak lagi kebijakannya.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana seluk beluk dan riwayat hidup Khalifah Umar bin
Al-Khattab?
2.
Bagaimana cara kepemimpinan Khalifah Umar bin Al- Khattab?
3.
Bagaimana kehidupan Umar bin Al-Khattab di tengah-tengah
masyarakat?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui riwayat hidup Umar bin Al-Khattab
2.
Untuk mengetahui cara kepemimpinan Umar bin al-Khattab
3.
Untuk mengetahui kehidupan dalam bermasyarakat
BAB 2
PEMBAHASAN
1.
Riwayat Hidup Khalifah Umar bin Khattab R.a
A.
Nama, Nasab, Nama Panggilan, dan Gelarnya
Nama lengkapnya beliau ialah Umar bin Al-Khattab bin Nufail bin Abd
Al-Uzza bin Rabah bin Abdullah bin Qurth
bin Razah bin Adiy bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib Al-Qurasyi Al-Adawi. Nasab
Umar bin Al-Khattab bertemu dengan nasab Rasulullah saw pada Ka’ab bin Luay bin
Ghalib. Ia biasa dipanggil Abu Hafsh dan digelari Al-Faruq.
B.
Kelahiran dan Sifat Jasmani Umar Al-Khattab di Masa Jahiliyyah
Umar bin Al-Khattab lahir pada tahun 13 pasca tahun gajah. Warna kulitnya
putih kemerah-merahan, wajahnya tampan, tangan dan kakinya berotot, postur
tubuhnya tinggi seolah-olah ia mengendarai kendaraan karena saking tinggnya,
tubuhnya kuat tidak lemah. Ia suka menyemir rambut dan jenggotnya dengan bahan
pewarna al-hina. Ia memiliki cambang yang panjang dan lebat. Kalau
berjalan, jalannya cepat, kalau bicara, omongannya didengar, dan kalau memukul,
pukulannya menyakitkan.
C.
Keluarga Umar bin Khattab R.a
Nama lengkap ayahnya Al-Khattab bin Nufail, sedangkan kakeknya
bernama Nufail bin Abd Al-Uzza adalah seorang hakim Quraisy. Nama lengkap
ibundanya Hantamah binti Hasyim bin Al-Mughiroh juga termasuk, saudara
perempuan Abu Jahl.
Umar bin Khattab pernah melamar Ummu Kultsum pada masa itu masih
belia. Lalu Umar melayangkan sepucuk surat untuk Aisyah. Kepada Aisyah, Ummul
Kultsum berkata, “Aku tidak ingin menikah dengan dia.” “Apakah kamu tida suka
dengan Amirul Mukminin?” tanya Aisyah.
Lalu menjawab “Ya, hidupnya sangat kasar.” Lalu Aisyah melayangkan sepucuk
surat Amr bin Al-Ash. Amr bin Al-Ash memberitahukan kepada Umar bin Khattab
perihal lamarannya yang ditolak oleh Ummul Kultsum. Tentang hal ini Amr bin
Al-Ash menceritakan bahwa, “Umar sangat mencintai Ummul kultsum, karena ia
adalah cucu Muhammad saw. Lalu Ali bin Abi Thalib menikahkannya dengan Umar bin
Khattab, dengan mahar 40.000 Dirham. “Dari hasil pernikahannya dikaruniai dua
orang anak yaitu Zaid dan Ruqoyyah. Dan sebelum Umar masuk islam beliau
memiliki banyak istri diantaranya Zainab binti Mazh’un dikaruniai tiga anak
yaitu Abdullah, Abdurrahman Al-Akbar, dan Hafsnah. Lalu menikah lagi dengan
Mulaikah dikaruniai anak yaitu Ubaidillah, lalu menceraikannya. Umar bin Khattab
juga menikahi Quraibah binti Abi Umayyah Al-Makhzumi, lalu diceraikannya. Lalu
menikah lagi dengan Ummu Hakim binti Al-Harist bin Hasyim dikaruniai seorang
anak Fathimah, lalu menceraikannya.
2.
Kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab R.a
A.
Lembaga Keuangan
Sumber-sumber pendapatan Negara pada masa Umar bin Khattab R.a.
pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab R.a orang-orang islam memandang bahwa
dengan segala bentuk dan macamnya adalah merupakan milik Allah swt dan manusia
hanya sebagai pengguna saja. Manusia diperbolehkan menggunakan harta tersebut
tetapi harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah digariskan oleh Allah swt
yang Maha Luhur dan Mulia. Ketika membahas harta dan bagaimana caranya
membelanjakannya, Al-Qur’an selalu membicarakan masalah ini. Di antaranya
ayat-ayat Al-Qur’an sebagai berikut:
n Allah swt berfirman, “wahai
orang-orang beriman, belanjakanlah (dijalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah kami berikan kepadamu.”
(Al-Baqarah:254)
n Allah swt berfirman, “berimanlah
kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang
Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (Al-Hadid:7)
Dengan berpijak pada ayat Al-Qur’an di atas, maka Umar bin Khattab
mulai memperhatikan harta kekayaan negara yang sumber-sumber pendapatannya mulai
bertambah banyak. Pada masanya, wilayah pemerintahan islam mulai bertambah
banyak dan berbagai suku-suku bangsa berada di bawah kekuasaan negara islam.
Umar R.a mulai berfikir untuk membuat undang-undang yang mengatur hubungan
antara pemerintah dengan bangsa-bangsa tersebut sesuai dengan syari’at islam.
Umar bin Khattab R.a sendiri adalah orang yang jenius dalam
menerapkan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Dia tidak
terpengaruh dengan pendapat yang lain dan tidak hanya berpegang dengan satu
pendapat. Jika dia mendapatkan suatu masalah yang baru, dia mengumpulkan para
sahabat untuk bermusyawarah dan kemudia melaksanakan musyawarah tersebut.
Sumber-sumber devisa negara yang utama pada masa Umar bin Khattab akan
dijelaskan pada pembahasan di bawah ini:
n
Zakat
Merupakan penopang kehidupan yang utama dalam pemerintahan islam
dan juga merupakan undang-undang pertama dari Allah swt. Zakat diwajibkan oleh
kaum islam yang kaya dan kemudia diberikan kepada orang-orang yang miskin.
Antara harta dengan yang lain nishabnya (batas maksimal) itu
berbeda-beda. Adapun harta-harta yang wajib dizakati adalah hasil pertanian,
buah-buahan, emas, perak, dan harta perniagaan dan binatang ternak. Diwajibkan
zakat bertujuan untuk rasa solidaritas sosial
terhadap masyarakat, saling mencintai, mengasihani antara orang kaya dan
miskin. Zakat merupakan ibadah wajib yang dibebankan kepada harta sebagai
penyangga kehidupan.
n
Jizyah
Merupakan pajak yang diwajibkan kepada masing-masing individu non
muslim yang berada di bawah pemerintahan islam seperti ahli kitab. Ada juga
yang mengatakan bahwa jizyah adalah pajak yang dibebankan kepada masing-masing
individu non muslim yang bertujuan untuk merendahkan kekafiran mereka.
Allah swt berfirman:
“perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah swt dan
tidak kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah
diharamkan oleh Allah swt dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang
benar (agama Allah swt), yaitu orang-orang yang diberikan Al-kitab kepada
mereka............(At-Taubah: 29)”
Pada mulanya, Umar
bin khattab R.a merasa bingung apakah jizyah diambil orang majusi atau tidak.
Keraguannya hilang ketika Abdurrahman bin Auf menyampaikan kepadanya bahwa
Rasulullah saw mengambil jizyah dari orang Majusi Hajr.
Syarat-syarat
wajibnya Jizyah dan waktu pembayarannya, para ahli fikih menentukan beberapa
syarat yang harus penuhi yaitu:
1.)
Orang-orang kafir Dzimmi tidak mencela dan mengubah
Al-Qur’an.
2.)
Orang-orang kafir Dzimmi tidak mendustakan Rasulullah saw
dan mencelanya.
3.)
Orang-orang kafir Dzimmi tida mencela agama Islam.
4.)
Orang-orang kafir Dzimmi tidak menuduh muslimah melakukan
zina.
5.)
Orang-orang kafir Dzimmi tidak menganggu orang islam dalam
melakukan ajaran agamanya dan tidak boleh mengambil hartanya.
6.)
Orang-orang kafir Dzimmi tidak membantu orang kafir Harbi.
n
Kharaj
Kata Kharaj dalam pengertian secara umum ialah semua sumber
pendapatan Baitul Mal selain Zakat. Sumber pendapatan Baitul Mal menurut
pengertian secara umum termasuk di dalamnya jizyah dan zakat sepersepuluh dari
perdagangan. Sedangkan dalam arti khusus adalah pajak bumi yang ditarik dari
wilayah-wilayah yang dilakukan oleh pasukan islam dengan menggunakan kekuatan
senjata. Penggunaannya diserahkan kepada pemimpin negara untuk kepentingan umat
islamyang bersigat abadi.
Umar memikirkan bagaimana membuat sumber pendapatan yang abadi agar
negara tetap kokoh keberadaannya. Sumber abadi yang dimaksud adalah Kharaj.
Anggota pasukan yang menaklukan wilayah-wilayah, mereka berkeinginan agar
harta-harta rampasan dan wilayah-wilayah yang ditaklukan dibagi mereka. Sebagaimana
dalam Al-Qur’an berfirman:
n “ketauhilah, sesungguhnya apa
saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya
seperlima untuk Allah swt, Rasul,Kerabat Rasul, Anak-anak Yatim, Orang-orang
miskin, dan Ibnu Sabil, jika kamu beriman kepadaku dan kepada apa yang kami
turunkan kepada hamba kami (Muhammad) dari hari Furqan, yaitu di hari
bertemunya dua pasukan. Dan Allah swt Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Al-Anfal:41)
Sistem Kharaj pada masa khalifah Umar bin Khattab R.a yaitu Sahabat
dan semua Anggota Dewan akhirnya menyetujui bahwa Umar R.a untuk tidak
membagi wilayah-wilayah dan hanya membagi harta yang diperoleh para pasukan.
Lalu Umar R.a mengutus Ustman bin Hanif dan Ibn Hudzaifah untuk mengumpulkan
kharaj dari penduduk Irak sebelum mengutus keduannya. Dia memberika nasehat
yang cerdas kepada mereka.
Pendistribusian Jizyah, Kharaj dan Pajak perdagangan 10% dari
penjualan kafir Harbi digunakan untuk mangaji Khalifah, para pegawai, tentara,
Keluarga Nabi saw, istri-istri para mutjahid, dll. Pendapatan negara jenis
dapat digunakan untuk kebaikan-kebaikan yang lain. Dan pendistribusian pada
Harta Rampasan sudah ditentukan oleh Allah dan Rasulnya. Pendistribusian Zakat
itu telah ditentukan oleh Allah swt ada delapan golongan yang wajib menerima.
Allah swt berfirman :
n “sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang Fakir, Miskin, pengurus-pengurus Zakat (Amil), para
Muaallaf yang dibujuk hatinya untuk memperdekakan budak, orang yang berhutang,
orang yang sedang perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah
swt, dan Allah swt Maha Mengetahuai lagi Maha Bijaksana.”(At-Taubah:60).
Pendistribusian arta rampasan sudah ditentukan oleh Allah swt dan
Rasul-Nya sebagaimana diterangkan dalam surat Al-Anfal-41 berbunyi:
n “ketauhilah, sesungguhnya apa
saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya
seperlima untuk Allah swt, Rasul,Kerabat Rasul, Anak-anak Yatim, Orang-orang
miskin, dan Ibnu Sabil, jika kamu beriman kepadaku dan kepada apa yang kami turunkan
kepada hamba kami (Muhammad) dari hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua
pasukan. Dan Allah swt Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Al-Anfal:41).
B.
Lembaga Peradilan
Pada masa Umar r.a agama islam sudah tersebar luas ke berbagai
penjuru, dan semakin luas. Umat islam mulai berhubungan dengan bangsa-bangsa
lain. Keadaan seperti ini mengharuskan untuk mengembangkan sistem peradilan.
Mulai saat itu, khalifah bertambah, pekerjaan gubernur di wilayah-wilayah
bertambah. Hal ini memungkinkan perpecahan dan perselisihan umat. Lalu Umar r.a
berfikir untuk memisahkan satu wilayah dengan wilayah lainnya dan menjadikan
pengadilan sebagai lembaga independen. Tujuannya adalah agar seorang hakim hanya
mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan saja. Maka lembaga
peradilan mempunyai hakim yang hanya mengurusi masalah pengadilan saja. Seperti
hukum pemerintahan.
n Diantaranya beberapa kebijakan dan
kejadian pada masa Umar bin Khattab r.a
1.
Surat-surat Umar bin Khattab r.a yang penting kepada para hakim.
2.
Pengangkatan para hakim, penentuan gaji dan pengkhususan mereka
sebagai pegawai pengadilan.
3.
Sifat-sifat yang harus dipenuhi oleh seorang hakim.
4.
Sumber-sumber hukum pengadilan.
5.
Bukti-bukti yang digunakan oleh hakim
6.
Hukuman-hukuman yang dijatuhkan Umar bin Khattab r.a terhadap
berbagai tindak kriminal dan tindak pidana.
7.
Membatasi kepemilikan harta agar supaya tidak disalahgunakan.
8.
Perceraian dengan menggunakan tiga kata sekaligus ditangguhkan
hukumnya.
9.
Pendapat-pendapat Umar r.a dalam masalah fikih.
3.
Kehidupan Umar bin Khattab di Tengah-tengah Masyarakat
Kehidupan Umar r.a di tengah-tengah masyarakat merupakan implementasi
riil ajaran Al-Qur’an dan Sunnah. Dari sela-sela sikap dan tindakan Umar
r.a, bahwa ajaran-ajaran islam benar-benar terimplementasi dalam sejarah
perjalanan hidupnya. Berikut ini berbagai informasi mengenai sikap dan tindakan
Umar r.a sebagai berikut:
a.
Perlindungan Umar r.a Terhadap Kaum Wanita.
Umar r.a sangat memperhatikan keadaan kaum wanita di tengah-tengah
masyarakat, khususnya yang sudah usia lanjut diantara mereka. Ia mencegah
tindak kedzaliman dan memberi hak-hak mereka. Ia juga memperhatikan keluarga
yang kepala keluarganya lagi ada medan perang. Di samping itu, ia juga
memperhatikan hak-hak janda. Ia pernah mengatakan “Demi Allah swt, bila Allah
swt masih memberiku kesehatan maka aku tidak membiarkan janda irak membutuhkan
bantuan seorang pun sesudahku dan selam-lamanya.
b.
Umar bin Khattab Memelihara Hak Orang-orang yang Bergegas Berbuat Kebajikan
Umar r.a memelihara hak orang-orang yang bergegas berbuat kebajikan
di kalangan kaum muslimin. Umar memiliki parameter khusus dalam menilai
seseorang. Umar pernah mengatakan, “Janganlah kalian kagum terhadap dentaman
langkah seorang laki-laki. Akan tetapi, siapa yang menunaikan amanah dan
memelihara kehormatan orang lain, maka dialah yang disebut dengan laki-laki
sejati.” dalam kesempatan lain ini Umar r.a pernah mengatakan, “Janganlah
kalian melihat orang dari puasa dan shalatnya, tetapi lihatlah akal dan
kejujurannya.”
c.
Kewibawaan Umar r.a di Tengah-tengah Masyarakat
Umar r.a memiliki wibawa di hati sanubari rakyat. Bukti kongkritnya
dari kewibawaan umar r.a ini adalah keputusan Umar r.a mencopot jabatan Khalid
bin Walid sebagai panglima perang. Padahal, saat itu, Khalid sedang berada di
puncak popularitas. Khalid dapat memenangkan semua peperangan yang dipimpinnya.
Berita ini sampai ke telinga pasukan muslimin yang saat mereka
sedang berperang melawan pasukan Romawi dalam perang Yarmuk. Lalu Umar r.a
mengangkat Abu Ubaidillah sebagai pengganti Khalid. Lalu mengatakan, “Saya
telah dengar dan patuh, wahai Amirul Mukminin.” Ketika seseorang pasukan
memperingatkan akan ada timbulnya fitnah akibat pergantiannya Khalid sebagai
panglima perang, justru Khalid mengatakan, “Tidak akan ada celah lagi bagi
timbulnya fitnah selama Umar r.a yang memerintah.”
Ini merupakan butki kepatuhan Khalid terhadap intruksi khalifah.
Tindakan semacam ini sangat jarang ditemukan dalam sejarah kepemimpinan militer
dan kepemimpinan perang. Hal ini juga membuktikan akan pengaruh Umar r.a dan
kemampuannya memegang kendali urusan negara. Umar r.a benar-benar memiliki
wibawa di hati sanubari rakyatnya.
Kesungguhan Umar bin Khattab r.a untuk memenuhi kebutuhan
rakyatnya, pernah dirawikan dari Ibnu Abbas r.a, ia bercerita, “Setiap kali
Umar r.a usai menunaikan shalat lima waktu, ia duduk di hadapan para jama’ah.
Ia bertanya apakah di antara jama’ah ada yang membutuhkan sesuatu. Suatu hari
Umar r.a shalat lima waktu dan tidak duduk di hadapan para jama’ah sepertinya biasanya.
Saya pergi ke rumah Umar r.a. Di depan pintu, saya bertemu dengan Yarfa’,
pembantu Umar r.a. saya bertanya kepada Yarfa’, “Wahai Yarfa’ adakah sebab
Amirul Mukminin tidak menerima pengaduan?” Yarfa’ menjawab,”Tidak”. Tidak lama
kemudian, Ustman datang. Yarfa’ masuk ke dalam rumah. “Tidak lama berselang.
Yarfa’ keluar dan berkata, “Berdirilah, wahai bin Affan! Berdirilah, wahai Ibnu
Abbas!” Kami berdua masuk menemui Umar r.a. Saat itu, di hadapan Umar r.a
terdapat kantong berisi uang. Umar r.a berkata, “Setelah keperhatikan, saya
tidak menjumpai penduduk Madinah yang pakling banyak anggota keluarganya selain
kalian berdua. Ambilah uang ini, lalu bagikanlah kepada orang-orang! Bila ada
sisanya, maka hendaklah kalian berdua kembalikan!”.
d.
Pendidikan Umar bin Khattab r.a Terhadap Para Pemimpin Masyarakat
Pada masa pemerintahnya, Umar r.a tida menolerir para pemimpin
bersikap sewenang-wenang, bertindak lalim, dan bersikap sombong kepada
masyarakat. Berikut beberapa riwayat yang menunjukkan sikap Umar r.a tersebut:
Uyainah Bin Hishn dan Malik Bin Abi Zafar
Suatu hari, Uyainah bin Hishn datang mengunjungi Umar r.a. Saat
itu, Umar r.a sedang bersama Malik bin Abi Zafar. Malik tergolong orang miskin.
Uyainah bersikap congkak kepada Malik dan berkata,”Orang yang lemah telah
menjadi orang yang kuat dan orang yang hina telah menjadi orang yang mulia.”
Malik tersinggung dan berkata,”Apakah orang ini bersikap sombong kepada kami
karena jurang pemisah yang lebar dan roh-roh nenek moyangnya yang berada di
neraka.”Umar marah atas sikap Uyainah yang balik membalas ucapan Malik. Umar
r.a menasehati Uyainah,”Jadilah Anda orang yang rendah hati dalam islam! Demi
Allah swt, saya belum rela pada Anda sebelum Anda meminta maaf kepada
Malik.”Maka tidak ada jalan bagi Uyainah selain meminta maaf kepada Malik
dihadapan Umar r.a.
e.
Pengingkaran Umar bin Khattab r.a terhadap Pelbagai Tindakan di
Tengah-tengah Masyarakat
Kehidupan Umar r.a berjalan sesuai dengan norma-norma syariat Allah
swt. Karenanya, ia tidak rela melihat berbagai perilaku yang menyimpang atau
tindakan yang menimbulkan pelbagai kerusakan di tengah-tengah masyarakat.
Berikut pelbagai tindakan Umar r.a yang membimbing beberapa orang-orang yang
pernah berbuat salah menuju kebenaran:
Tempat Penyembelihan Milik Az-Zubeir
bin Al-Awwam
Suatu hari, Umar r.a mendatangi tempat penyembelihan milik
Az-Zubeir bin Al-Awwam. Pada masa itu tempat penyembelihan ini satu-satunya
tempat penyembelihan di Madinah. Umar r.a datang sambil membawa cemeti. Bila
Umar r.a mendapati seorang laki-laki itu dengan cemeti terssebut. Kepada
laki-laki itu, Umar r.a mengatakan,”Apakah perut Anda masih lapar, sehingga
Anda tidak menyisihkannya untuk tetangga dan anak paman Anda?”
Perhatian Umar bin Khattab r.a
Terhadap Kesehatan Rakyat
Umar r.a adalah khalifah yang sangat memperhatikan masalah
kesehatan rakyatnya. Ia memperingatkan mereka tentang dampak dan bahayanya
obesitas alias kegemukan. Ia mengajak mereka untuk mengurangi berat badannya,
karena dalam hal tersebut terdapat kekuatan untuk bekerja dan kemampuan untuk
melakukan berbagai tugas. Kepada mereka, Umar r.a mengatakan,”Wahai rakyatku,
hindarilah sikap rakus dalam makan, karena hal tersebut akan membuat malas
menunaikan shalat, merusak tubuh, dan menimbulkan penyakit. Allah swt tidak
menyukai seorang alim yang gemuk. Hendaklah kalian sederhana dalam makan.
Karena hal itu lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari sikap boros
serta lebih menguatkan tekad untuk beribadah untuk beribadah kepada Allah swt.
Seorang hamba tidak akan binasa hingga hawa nafsunya mempengaruhi agamanya.”
Tentang perhatian Umar r.a terhadap kesehatan rakyat, ia pernah
melarang orang yang ditimpa penyakit menular untuk berbaur dengan orang lain,
agar penyakit tersebut tidak menyebar luas. Umar r.a menasehati orang yang
menderita sakit tersebut untuk tetap berdiam di rumahnya hingga penyakitnya
benar-benar pulih.
Diriwayatkan, bahwa Umar r.a pernah berpapasan dengan seorang
wanita yang terkena penyakit lepra sewaktu thawaf di Ka’bah. Kepada wanita itu,
Umar mengatakan,”Wahai hamba Allah swt, Alangkah baiknya sekiranya Anda tinggal
di rumahmu, agar penyakit Anda itu tidak menular ke orang lain.” Wanita itu pun
memutuskan untuk berdiam dirumahnya.
Umar r.a menekankan kepada rakyatnya untuk sering berolahraga dan
berlatih menunggan kuda. Mengenai hal ini, Umar mengatakan,”Ajarilah anak-anak
kalian berenang, memanah, dan menunggang kuda. Dan, dendangkanlah kepada mereka
syair-syair yang bagus.
Nasehat Umar bin Khattab Kepada
Orang Yang Suka Meminum Minuman Keras
Suatu hari Umar r.a mencari seorang laki-laki yang berbadan kekar
dari penduduk syam. Dikatakan pada Umar r.a “Orang yang Anda cari sedang
meneguk minuman keras.” Umar r.a mengatakan kepada sekretarisnya,”Tulislah!
Dari Umar bin Khattab r.a untuk si Fulan itu. Semoga Allah swt menganugerahkan
keselamatan bagi Anda. Aku memuji Allah swt yang tiada tuhan selain Dia. Denga
menyebut nama Allah swt yang Maha pengasih lagi Maha penyayang.
Kemudian Umar r.a menandatangani surat tersebut. Kepada orang yang
hendak diutusnya membawa surat tersebut, Umar berpesan,”Jangan Anda serahkan
surat ini sebelum anda temui dia dalam kondisi sadar.”
Kemudian, Umar r.a meminta orang-orang yang ada disekelilingnya
untuk berdoa agar laki-laki pemabuk itu segera bertaubat. Tatkala surat Umar
r.a itu sampai ke tangan laki-laki pemabuk itu, ia membacanya dengan seksama
dan berkata, “Tuhanku telah berjanji akan memberiku ampunan dan
memperingatkanku akan hukuman-Nya.” Si pemabuk itu terus mengulangi ucapannya
hingga ia meneteskan air mata. Kemudian, ia meninggalkan kebiasaannya secara
total dan bertaubat nasuha.
Tatkala kabar ini sampai ke telinga Umar r.a, ia
mengatakan,”Demikianlah tindakan yang pantas kalian lakukan. Bila kalian
melihat salah seorang di antara kalian terjerumus dalam kesalahan, maka
hendaklah kalian luruskan, dan berdoalah untuk dia dan janganlah kalian menjadi
sekutu syetan bagi dia.”
f.
Perhatian Umar bin Khattab terhadap Masalah Pengawasan (Amar Ma’ruf
Nahi Munkar)
Allah swt menginformasikan tentang para sahabat nabi-Nya yang
dikeluarkan dari kampung halaman mereka, bahwa apabila diteguhkan Allah swt
kedudukan mereka di muka bumi, maka mereka akan mengerjakan empat perkara:
mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah
dari perbuatan yang mungkar. Hal ini terekam dalam firmannya:
n Orang-orang yang telah diusir dari
kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka
berkata,”Tuhan kami hanyalah Allah swt.” Dan sekiranya Allah swt tidak menolak
(keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah
dirobohkan biara-biara nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang yahudi,
dan masjid-masjid, yang didalamnya banyak disebut Allah swt. Sesungguhnya Allah
pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar
Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang kami teguhkan kedudukan
mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat,
menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar, dan kepada
Allah-lah swt kembali segala urusan.” (Al-Hajj:40-41)
Pada masa pemerintahannya, Umar r.a telah memelihara aspek tauhid,
memerangi aneka perbuatan menyimpang, menegakkan aneka ritual ibadah di
tengah-tengah masyarakat, memerangi perbuatan mungkar, dan memotivasi rakyat
untuk melakukan perbuatan yang makruf.
Perhatian Umar r.a terhadap masalah ibadah, umar memahami dari
Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, bahwa semua ajaran agama masuk dalam kategori
ibadah. Agama merupakan manhaj Allah swt yang meliputi semua dimensi kehidupan
dan mengatur semua hal, mulai dari etika makan dan minum, etika buang hajad,
sampai masalah pendirian negara, politik pemerintahan, politik keuangan,
masalah-masalah muamalah, sanksi-sanksi hukum, dan prinsip-prinsip hubungan
internasional, di masa damai maupun di masa perang. Ritual-ritual ibadah
seperti shalat, puasa, zakat, dan haji, memiliki signifikansi dan kedudukan.
Akan tetapi ibadah bukan hanya terbatas pada jenis-jenis ibadah itu, tapi hanya
bagian dari ibadah yang dikehendaki oleh Allah swt.
Perhatian Umar bin Khattab r.a terhadap masalah pasar dan
perdagangan beliau melakukan pengawasan yang ketat terhadap orang-orang yang
melakukan transaksi jual beli di pasar. Umar r.a mengajak mereka agar
bertransaksi sesuai dengan aturan syariat islam. Di samping itu menunjuk
beberapa petugas pengawas di pasar. Umar r.a juga menugaskan As-Saib bin Yazid,
Abdullah bin Atabah bin Mas’ud dll. Untuk menjaga pasar Madinah.
Dirawikan bahwa Umar r.a sangat ketat dalam melakukan pengawasan di
pasar. Ia keliling di pasar-pasar sambil membawa cemeti dan menegur orang yang
melanggar aturan dengan cemeti tersebut. Dirawikan dari Anas bin Malik, Ia
bercerita,”Suatu hari, aku pernah melihat Umar menggenakan sarung yang padanya
terdapat sepuluh tambalan, yang sebagiannya ditambal dengan benang berwarna
merah, tidak menggenakan gamis panjang, dan menggenakan sorban sambil membawa
cemeti. Saat itu ia keliling pasar Madinah.
Umar r.a mengharuskan para pedagang untuk mempelajari tentang hukum
halal-haram dalam masalah jual beli. Umar r.a akan memukul pedagang yang
berjualan di pasar yang tidak mengetahui hukum-hukum syariat tentang jual beli.
Umar r.a mengatakan “Tidak diperkenankan berjualan di pasar-pasar milik kami,
orang yang tidak mengetahui masalah riba.”
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
Umar bin Khattab r.a termasuk pemimpin yang mendesain langkah bagi umat dan umat pun meneladani berbagai perkataan dan perbuatannya dalam mengarungi kehidupan ini. Sejarah perjalanan hidupnya merupakan sumber keimanan yang paling kokoh, sumber emosi keislaman yang lurus, dan sumber pemahaman yang benar terhadap ajaran agama islam. Umat islam sangat membutuhkan teladan dari tokoh-tokoh pemimpin seperti dia sejarah khulafaur rasyidin dan para sahabat yang mulia masih dan akan selalu dikenang umat islam sepanjang sejarah. Umat islam akan menghormati mereka dengan meneladani dan mengamalkan berbagai sikap mereka.
Dengan ini, maka tidak akan lagi orang yang akan menduga bahwa
berbagai peristiwa, pelajaran, dan ibrah dari sejarah mereka itu sudah tidak
relevan lagi dengan kondisi saat ini. Fakta membuktikan, setiap kali penggerak
keimanan menguat dan pemahaman untuk mendekatkan diri kepada Allah swt semakin
terang, dan umat islam konsisten mengamalkan ajaran-ajaran agama islam, maka
Allah swt akan menolong mereka dan menyediakan iklim kehidupan yang baik bagi
mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shalabi Muhammad.2008.The Great Leader of Umar bin Khattab.Jakarta
Timur:Pustaka Al-Kautsar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar