Senin, 05 Juni 2017

makalah Status anak jaddah (anak yang lahir tanpa ada ikatan nikah)



A.    Pengertian Anak Zina (JADDAH)
Anak Zina ialah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah; sedangkan perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaan, dan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (vide pasal 2(1) dan (2) UU. No. 1/ 1974). Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatat dari KUA untuk mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut hukum Islam, sedangkan untuk mereka yang melangsungkan perkawinannya dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada Kantor Catatan Sipil ( vide pasal 2 (1) dan (2) PP. No. 9/ 1975 tentang pelaksanaan UU. No. 1/ 1974 tentang perkawinan.
Berdasarkan ketentuan pasal – pasal dan ayat – ayat tersebut diatas, maka perkawinan penduduk di Indonesia yang dilakukan menurut hukum Islam misalnya, tetapi tidak dicatat oleh pegawai pencatat dari KUA, atau perkawinan yang dicatat oeh pegawai pencatat dari Kantor Catatan Sipil, tetapi perkawinan tersebut tidak dilakukan menurut hukuman agamanya dan kepercayaannya; maka perkawinan yang sah itu hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (vide pasal 43 (1) PP. No. 9/1975.
Menurut Hukum Perdata Islam, anak zina/ jadah itu suci dari segala dosa orang yang menyebabkan eksistensinya di dunia ini, sesuai dengan Hadis Nabi Muhammad:
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْ لَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ حَتَّى يَعْرُبَ عَنْهُ لِسَانُهُ فَاَبَوَاُه يُهَوِّ دَانِهِ اَوْ يُنَصِّرَانِهِ اَوْ يُمَجِّسَانِهِ
Semua anak dilahirkan atas kesucian/ kebersihan (dari segala dosa/noda) dan pembawaan beragama tauhid, sehingga ia jelas bicaranya. Maka kedua orang tuanyalah yang menyebabkan anaknya menjadi Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi. (Hhadis riwayat Abu Ya’la, Al – Thabrani, dan Al – Baihaqi, dari Al – Aswad bin Sari’.
Dan berdasarkan firman Allah dalam surat Al – Najm ayat 38:
ٲلاَ تَزِرُ وَا زِرَةٌ وِّزْرَاُخْرَى
Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.
Karena itu, anak zina harus diperlakukan secara manusiawi, diberi pendidikan, pengajaran, dan ketrampilan yang berguna untuk bekal hidupnya dimasyarakat nanti. Yang bertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, materiil dan spiritual adalah terutama ibunya yang melahirkannya dan keluarga ibunya yang melahirkannya dan keluarga ibunya. Sebab anak zina hanya mempunyai hubungan nasab atau perdata dengan ibunya.
Apabila ibunya yang melahirkan tidak bertanggung jawab, bahkan sampai hati membuangnya untuk menutup malu/ aib keluarga, maka siapa pun yang menemukan anak (bayi) zina tersebut wajib mengambilnya untuk menyelamatkan jiwanya. Keluarga yang menemukan bayi terlantar akibatdari pada hubungan gelap orang – orang yang tidak bertanggung jawab, wajib mengasuhnya dan mendidik baik – baik, dan untuk mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut, bisa atau harta pribadi keluarga tersebut dan bisa juga atas bantuan Baitul Mal. Dan bisa juga anak tersebut diserahkan oleh keluarga tersebut kepada Panti Asuhan Anak Yatim. Hanya perlu dicatat tidak baik cara mengasuh dan mendidiknya, atau tidak dpat dipercaya dalam penggunaan bantuan keuangan dari Baitul Mal dan dari masyarakat Islam, maka wajib dicabut hak perwaliannya atas anak itu, dan pemerintah wajib mengurusi, mengawasi, dan mencukupi kebutuhan hidupnya.
Perlu ditambahkan, bahwa anak yang lahir sebelum 6 bulan dari peerkawinan, maka “sang ayah” berhak menolak keabsahan anak itu menjadi anaknya, sebab masa hamil yang paling sedikit berdasarkan Al – Qur’an surat Al – Baqarah ayat 233 dan surat Al- Ahqaf ayat 15 adalah 6 bulan. Sedangkan masa hamil yang terlama dari seorang wanita tiada nash yang jelas dalam Al – Qur’an dan Sunah. Pendapat fuqaha tentang masalah ini berbeda – beda mulai dari 9 bulan menurut mazhab Dzahiri, setahun menurut Muhammad bin Abdul hakam al – Maliki, dua tahun menurut mazhab hanafi, emapt tahun menurut mazhab Syafi’I, dan lima tahun menurut mazhab Maliki. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena hanya didasarkan atas informasi dari sebagian wanita yang dijadikan responden, yang belum tentu mengerti ilmu kesehatan, khusunya tentang ilmu kandungan. Maka karena itu di Mesir berdasarkan UU. No. 25 Tahun 1929 pasal 15 menetapkan masa hamil paling lama satu tahun syamsiyah (365 hari)setelah mendengarkan pertimbangan dari para dokter yang juga ahli hukum dengarkan pertimbangan dari para dokter yang juga ahli hukum Islam. Menurut hemat penulis, pendapat Dzahiri adalah yang paling mendekati kebiasaan/ pengalaman wanita hamil (berdasarkan realitas dan empirik), sedangkan hukum positif di Mesir (1 tahun) adalah untuk bersikap hati – hati atas kemungkinan adanya kehamilan yang cukup lama sekalipun langka. Kiranya sekedar untuk bersikap hati – hati, cukuplah kiranya masa hamil menurut mazhab Dzahiri itu diatambah sebulan menjadi 10 bulan tahun syamsiyah, demi menjaga kepastian hukum. Sebab norma hukum itu hanya mengatur dan menetapkan hal – hal yang umum, bukan kejadian – kejadian yang jarang / langka adanya.
B.  Akibat Hukum
Jika seorang anak telah dihukumkan sebagai anak yang lahir di luar perkawinan sebagaimana disebutkan diatas, maka terdapat beberapa akibat hukum menyangkut hak dan kewajiban antara anak, ibu yang melahirkannya dan ayah/bapak alaminya (genetiknya), yaitu:
  • Hubungan Nasab
Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam sebagaimana yang telah dikemukakan, dinyatakan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya saja.
Hal demikian secara hukum anak tersebut saama sekali tidak dapat dinisbahkan kepada ayah/bapak alaminya, meskipun secara nyata ayah/bapak alami (genetik) tersebut merupakan laki-laki yang menghamili wanita yang melahirkannya itu.
Meskipun secara sekilas terlihat tidak manusiawi dan tidak berimbang antara beban yang diletakkan di pundak pihak ibu saja, tanpa menghubungkannya dengan laki-laki yang menjadi ayah genetik anak tersebut, namun ketentuan demikian dinilai menjunjung tinggi keluhuran lembaga perkawinan, sekaligus menghindari pencenaran terhadap lembaga perkawinan.
  • Nafkah
Oleh karena status anak tersebut menurut hukum hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya semata, maka yang wajib memberikan nafkah anak tersebut adalah ibunya dan keluarga ibunya saja.
Sedangkan bagi ayah/bapak alami (genetik), meskipun anak tersebut secara biologis merupakan anak yang berasal dari spermanya, namun secara yuridis formal sebagaimana maksud Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam diatas, tidak mempunyai kewajiban  hukum memberikan nafkah kepada anak tersebut.
Hal tersebut berbeda dengan anak sah. Terhadap anak sah, ayah wajib memberikan nafkah dan penghidupan yang layak seperti nafkah kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya kepada anak-anaknya, sesuai dengan penghasilannya, sebagaimana ketentuan Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam, dalam hal ayah dan ibunya masih terikat tali perkawinan.
Apabila ayah dan ibu anak tersebut telah bercerai, maka ayah tetap dibebankan memberi nafkah kepada anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana maksud Pasal 105 huruf (c) dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam.
Meskipun dalam kehidupan masyarakat ada juga ayah alami/genetik yang memberikan nafkah kepada anak yang demikian,maka hal tersebut pada dasarnya hanyalah bersifat manusiawi, bukan kewajiban yang dibebankan hukum sebagaimana kewajiban ayah terhadap anak sah. Oleh karena itu secara hukum anak tersebut tidak berhak menuntut nafkah dari ayah/bapak alami (genetiknya).
  • Hak – Hak Waris
Sebagai akibat lanjut dari hubungan nasab seperti yang dikemukakan, maka anak tersebut hanya mempunyai hubungan waris-mewarisi dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam : “ anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarganya dari pihak ibunya”. Dengan demikian, maka anak tersebut secara hukum tidak mempunyai hubungan hukum saling mewarisi dengan ayah/bapak alami (genetiknya).
  • Hak Perwalian
Apabila dalam satu kasus bahwa anak yang lahir akibat darti perbuatan zina (diluar perkawinan)tersebut ternyata wanita, dan setelah dewasa anak tersebut akan menikah, maka ayah/bapak alami (genetiknya) tidak berhak atau tidak sah menjadi wali niksahnya, sebagaimana ketentuan wali nikah dalam Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam :
  • Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.
  • Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni Muslim, aqil dan baligh.
Ketentuan hukum yang sama sebagaimana ketentuan hukum terhadap anak luar nikah tersebut, sama halnya dengan status hukum semua anak yang lahir diluar pernikahan yang sah sebagaimana disebutkan diatas.
C.   Kesimpulan
  1. Kompilasi Hukum Islam tidak mengenal istilah “anak zina” tetapi mengenal istilah “anak yang lahir diluar perkawinan” yang statusnya sama dengan anak hasil hubungan suami isteri antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat tali perkawinan yang sah, yang meliputi anak yang lahir dari wanita yang tidak mempunyai ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menghamilinya, atau anak syubhat kecuali diakui oleh bapak syubhatnya.
  2. Anak yang lahir diluar perkawinan atau sebagai akibat hubungan suami isteri yang tidak sah, hanya mempunyai hubungan nasab, hak dan kewajiban nafkah serta hak dan hubungan kewarisan dengan ibunya serta keluarga ibunya saja, tidak dengan ayah/bapak alami (genetiknya) begitu juga ayah/bapak alami (genetiknya), jika anak tersebut kebetulan anak perempuan.
  3. Jika anak yang lahir diluar perkawinan tersebut berjenis kelamin perempuan dan hendak melangsungkan pernikahan maka wali nikah yang bersangkutan adalah Wali Hakim, karena termasuk kelompok yang tidak mempunyai wali nasab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar